programkerja. program dan kegiatan; rencana strategis. renstra 2021 - 2026; renstra perubahan 2016-2021; revisi renstra; rencana strategis; indikator kinerja utama. uu no 21 th 2000 ttg serikat pekerja/serikat buruh; perpres no 50 th 2005 ttg lembaga produktivitas nasional; pp no 23 th 2004 ttg bnsp;
FederasiSerikat Pekerja Perkebunan Nusantara periode pengurusan tahun 2012 - 2017 telah melakukan misi kemanusiaan melalui program FSPBUN Peduli dan telah memberikan bantuan kepada korban bencana alam gunung Sinabung, peduli korban bencana di Pidie Aceh, memberikan santunan kepada anak yatim dan Continued 26 Mar 2017
PerkembanganSerikat Pekerja Di Indonesia. Secara legal, tonggak reformasi di arena politik perburuhan di Indonesia, dimulai dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja no. 5 tahun 1998, tentang pendaftaran serikat buruh. Ini sekaligus mengakhiri era serikat buruh tunggal yang dikuasai FSPSI (Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
SERIKATPEKERJA •Mendapatkan program-program training peningkatan kemampuan kerja dan diri seperti training negotiation skill, training pembuatan perjanjian kerja bersama, dll. serikat pekerja ditempat kerja Pengurus serikat pekerja mengatakan kepada anggota bagaimana "serikat pekerja" akan mengatasi permasalahannya
Sejaksaat itu, karyawan TAM dan Serikat Pekerja TAM berinisiasi untuk memberikan bantuan. Namun bantuan yang disalurkan tak hanya berupa makanan dan pakaian, melainkan fasilitas umum yang paling dibutuhkan masyarakat pasca bencana. "Program donasi organisasi ini sebenarnya sudah lama ingin kita laksanakan, namun terhalang oleh pandemi Covid-19.
SBPKB: ANGGARAN DASAR DAN ANGGGARAN RUMAH TANGGA SERIKAT BURUH DAN PEKERJA KALIMANTAN BARAT. Beranda. Hukum. Penjelasan UU NO 2 Tahun 2004 PPHI. UU No 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja dan Buruh. UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan. UU 24 Tahun 2011 Tentang BPJS.
DX9BC. Sumber gambar Perundingan Kolektif Serikat Pekerja Serikat pekerja merupakan suau organisasi yang memperhatikan perbaikan kondisi kerja. Adanya perbedaan cara pikir pekerja yaitu memaksimalkan pemenuhan kebutuhan, sedangkan perusahaan memaksimalkan keuntungan. Tujuan adanya serikat pekerja ini adalah meningkatkan upah dan memperbaiki kondisi lingkungan kerja melalui perundingan, pergerakan sosial dan aksi hukum politik. Pekerja akan bergabung dengan serikat ini jika serikat memberikan kepuasan atas upah yang ditawarkan. Serikat telah menjanjikan memperbaiki upah mereka dengan upah yang lebih tinggi. Lalu, serikat akan melakukan tawar menawar dengan manajemen perusahaan. Serikat memiliki program kerja yang bermanfaat bagi anggotanya, dan memiliki program kerja memberikan perlindungan atas pekerjaan serta berbagai persoalan yang terkait. Serikat hanya membantu pekerja yang menjadi anggotanya saja. Jika ada pekerja yang tidak bergabung, maka pekerja tersebut tidak dapat menyampaikan asprirasinya. Dan serikat memiliki pengaruh pada produktivitas pekerja, perpindahan pekerja dan kepuasan kerja. Serikat pekerja seringkali berperan sebagai penyampai aspirasi pekerja. Adanya pengaturan yang diwujudkan dalam kontrak antara keduanya pekerja dan serikat pekerja, terdapat di dalamnya hubungan yang saling menyetujui atas berbagai aturan main kelembagaan. Sehingga, pekerja memiliki hak untuk menentukan apa-apa yang menjadi keputusanya saat bergabung dalam serikat. Bahkan, tindakan-tindakan serikat seringkali memaksa pekerja untuk ikut di dalamnya. Semua tindakan serikat pekerja “dianggap” semua pekerja menyetuui dan berkewajiban mengikuti. Sebenarnya, dibutuhkan perundingan-perundingan yang kolektif. Tidak bisa memaksa pekerja mengikuti semua keputusan serikat pekerja. Walaupun si pekerja tersebut menjadi anggotanya secara sukarela. Di dalam perundingan ini, terdapat upaya menyatukan pendapat dan saran. Ancaman terhadap pekerja yang tidak mengikuti kegiatan/aktivitas serikat pekerja tidak dibenarkan. Misalnya, memaksa pekerja ikut mogok sebagai solidaritas atas pekerja yang lain, di tempat lain yang sedang bermasalah dengan upah. Atau mengajak mogok bersama, dan lainnya. Tujuannya mengajak yang setuju untuk mogok bersama, tapi seringkali memaksakan. Hal ini mencirikan cara kerja serikat sebagai kerja informasional semata. Artinya, upaya mengintimidasi pekerja hanya sebatas pada informasi, dan tidak ada aturan mainnya informal, kesukarelaan. Namun demikian, informasi mogok menjadi informasi penting bagi pekerja lainnya. Karena di dalamnya pasti muncul jiwa setia kawan dan saling mengetahui informasi terbaru dalam hubungan ketenagakerjaan di manapun. Hanya sebatas inforamsi biasanya, bukan pada pemberitahuan pengetahuan yang benar. Jadi, pekerja tetap dituntut untuk peka terhadap semua informasi yang ia peroleh, menjadikan sebuah pengetahuan yang harus dicek dulu kebenarannya. Bukan ditelan mentah-mentah sebagai informasi semata. Sensitif terhadap informasi dibutuhkan pekerja. Memahami mana yang penting dan mana yang tidak penting. Karena ada beberapa “kekerasan” yang ditunjukkan sebagai informasi. Semua butuh bukti atas kebenaran informasi yang diterima pekerja. Tetapi, seringkali pembuktian yang “keras” justru akan membentuk intimidasi yang keliru. Tindakan agresif muncul jika pemberitahuan informasi yang “keras” pada pekerja. Definisi adil masih kurang teliti dimaknai dalam hubungan ketenagakerjaan. Sehingga masih dibutuhkan perundingan-perundingan kolektif untuk mencari “adil”. Tapi semua tindakan pekerja yang mengikuti tindakan serikat kalau tidak ada ijin dari pemilik usaha perusahaan, maka ini dinamakan sebagai penindasan. Sayangnya, banyak tindakan negatif jika pemilik usaha tidak mengijinkan pekerjanya bergabung dengan tindakan serikat. Misalnya, perusakan properti perusahaan, atau bahkan merusak area umum. Jadi, sektor privat dan publik menjadi pelampiasan jika tidak ada yang mengijinkan untuk bertindak. Banyak tindakan yang tidak pantas secara moral dan tidak efisien secara ekonomi. Perijinan atas beberapa aksi dari perusahaan jarang diberikan. Begitu pula perijinan aksi dari pemerintah juga sulit diberikan. Hal ini terjadi karena ketidakpercayaan pada aksi serikat, perusahaan menganggap aksi tersebut sebagai urusan pribadi dan bisa menyebabkan kerugian ekonomi jika pekerja mereka tidak bekerja tetapi ikut aksi. Referensi Block, Walter. 2008. Labor Economics From Free Market Perspective, Employing The Unemployable. World Scientific Publishing Co. Pte. Ltd British. rumahmediagrup/Anita Kristina
Home Artikel Serikat Pekerja Pengertian, Fungsi, dan 3 Manfaat Pentingnya bagi Karyawan Author RUN iProbe 21 Jul 2022 Serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk oleh pekerja di suatu perusahaan guna melindungi hak-hak pekerja yang bernaung di perusahaan tersebut. Kehadiran organisasi tersebut bersifat legal dan sudah diatur di dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Selain itu organisasi ini juga memiliki fungsi dan manfaat yang mengarah pada kesejahteraan pekerja. Simak artikel berikut untuk mengetahui informasi lebih jauh tentang organisasi ini. Pengertian Serikat Pekerja Secara umum, serikat pekerja adalah organisasi yang terdiri dari para pekerja dan didirikan untuk memperjuangkan hak-hak pekerja. Organisasi ini juga menjadi wadah bagi para tenaga kerja untuk menyampaikan aspirasi, masalah, keluh kesah, serta hal-hal yang berhubungan dengan hak-hak pekerja. Demi mendukung hal ini, pemerintah memberi jaminan hukum atas pembentukan serikat buruh melalui Undang-undang No. 21 tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 dan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 17. Berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 17 tentang Ketenagakerjaan, serikat pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan didedikasikan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang sifatnya bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja. Tak hanya itu saja, organisasi ini juga ikut serta dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Sedangkan menurut Undang-undang No. 21 tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Serikat Pekerja, menjelaskan beberapa poin sebagai berikut Kemerdekaan berkumpul dan berserikat untuk menyampaikan pikiran dan ide secara lisan maupun tertulis menjadi hak segala warga. Oleh sebab itu, semua pekerja layak mendapatkan kehidupan yang layak serta memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Buruh memiliki hak untuk membentuk, mendirikan, mengembangkan serikat kerja yang demokratis, terbuka, dan bertanggung jawab untuk memenuhi kemerdekaan berserikat. Apabila hak-hak buruh terpenuhi, diharapkan hubungan industri dapat berjalan harmonis, dinamis, dan adil untuk semua pihak. Perusahaan juga dapat menjalankan bisnis secara optimal tanpa adanya konflik di dalam perusahaan. Baca juga UMR adalah Standar Upah Terendah yang Harus Dipenuhi Perusahaan, Apa Maksudnya? Fungsi Serikat Pekerja Keberadaan serikat kerja berfungsi untuk melindungi, membela, dan memperjuangkan kepentingan dan hak-hak anggota serikat. Di sisi lain, serikat ini juga diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan para karyawan sekaligus keluarga masing-masing. Berdasarkan Pasal 4 Ayat 2 Undang-undang No. 21 Tahun 2000, fungsi serikat pekerja adalah sebagai berikut. Sebagai pihak yang terlibat dalam perundingan perjanjian kerja sama dan penyelesaian perselisihan industrial. Menjadi wakil pekerja dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya. Sebagai sarana dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini diwujudkan dengan membentuk perjanjian kerjasama. Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya. Perancang, pelaksana, dan penanggung jawab dalam pemogokan pekerja. Sebagai wakil pekerja dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan. Baca juga PKWT adalah Perjanjian Pegawai Kontrak, Apa Bedanya dengan PKWTT? Manfaat Serikat Pekerja Setelah membahas pengertian dan fungsinya, berikutnya Anda akan diajak untuk menyimak berbagai manfaat pembentukan serikat buruh di dalam suatu perusahaan. Ada tiga manfaat penting serikat pekerja yang telah terangkum sebagai berikut. 1. Berperan sebagai Support System ke Sesama Pekerja Serikat pekerja berperan sebagai support system yang mendukung dan menampung setiap aspirasi anggotanya agar didengar perusahaan. Dukungan antar anggota sangat penting demi mempercepat penyelesaian yang terjadi antara pekerja dan perusahaan. Selain itu, serikat ini juga menjamin hak-hak anggotanya terpenuhi secara menyeluruh. 2. Hubungan Pekerja dan Perusahaan Lebih Harmonis Keberadaan serikat buruh tak hanya semata-mata menguntungkan karyawan saja tapi juga perusahaan. Apabila hak dan kewajiban pada kedua belah pihak terpenuhi, maka hal tersebut akan mempererat hubungan perusahaan dan pekerja. Dalam hal ini, serikat kerja menjadi penengah dalam setiap ketegangan yang terjadi antara perusahaan dan karyawan. 3. Menciptakan Hubungan yang Sehat bagi Semua Karyawan Fungsi utama serikat buruh adalah sebagai wadah aspirasi seluruh anggotanya. Hal ini kemudian akan mendorong rasa keterbukaan antar sesama karyawan dan membuat hubungan antar karyawan menjadi lebih sehat. Di sisi lain, hal ini juga akan menumbuhkan rasa saling percaya yang mempengaruhi kelancaran operasional bisnis perusahaan. Baca juga Insentif adalah Penghargaan untuk Karyawan Berdedikasi, Ini 6 Jenisnya! Serikat Pekerja yang Ada di Indonesia Berbicara tentang serikat pekerja di Indonesia, keberadaannya dianggap legal dan sah karena sudah dijamin oleh pemerintah melalui Undang-undang terkait. Berikut ini adalah beberapa contoh serikat buruh di Indonesia yang secara resmi sudah terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja. 1. SPSI Serikat Pekerja Seluruh Indonesia SPSI adalah singkatan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. Pada intinya, organisasi ini dibentuk untuk melindungi hak-hak pekerja atau buruh. Keberadaannya juga legal di mata hukum Indonesia. SPSI menjadi salah satu organisasi yang dibentuk untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak buruh. Tugas SPSI sendiri adalah melakukan negosiasi dengan perusahaan atas nama serikat buruh untuk mencapai kesepakatan terkait kontrak kerja. 2. PPMI Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia PPMI atau Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia adalah serikat pekerja di Indonesia yang menyuarakan aspirasinya berlandaskan syariat Islam. Organisasi ini dibentuk di Cisarua Bogor pada tanggal 30 Juli 2006. 3. KASBI Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia KASBI atau Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia adalah serikat pekerja yang dibentuk pertama kali pada tahun 2005 lewat penggabungan 18 serikat pekerja. Serikat ini menjadi salah satu serikat buruh terbesar di Indonesia dengan anggota dari berbagai sektor industri seperti manufaktur, pertambangan minyak dan gas bumi, readymix dan konstruksi, ritel, tenaga kesehatan, dan perkebunan. 4. KSPI Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia adalah Konfederasi Serikat Pekerja Nasional di Indonesia. Konfederasi ini didirikan tahun 2003 dan memiliki hubungan dengan Konfederasi Serikat Pekerja Internasional. KSPI dibentuk melalui penggabungan beberapa serikat yang terdaftar di ICFTU International Confederation of Free Trade Unions Serikat buruh memiliki peran yang sangat penting dalam memperjuangkan hak-hak karyawan di sebuah perusahaan. Perihal hak-hak karyawan terutama yang berhubungan dengan upah kerja, tunjangan, insentif, bonus, dan benefit lainnya menjadi tanggung jawab departemen HR atau human resource. Baca juga Selain Rekrutmen, Tugas Pokok HRD adalah Mengelola Karyawan, Simak di sini! Agar sistem penggajian dapat didistribusikan secara transparan dan adil, maka perusahaan bisa memanfaatkan fitur Payroll Management yang ditawarkan oleh aplikasi BrodwaysHR. Dengan didukung komponen payroll yang telah terintegrasi, mulai dari tunjangan, bonus, lembur, PPh 21, BPJS, dan lain-lain, aplikasi ini juga sangat fleksibel dengan kebijakan-kebijakan payroll yang ada dalam perusahaan. Saatnya Anda beralih ke aplikasi HR berbasis cloud guna menyelesaikan permasalahan dalam pengelolaan karyawan yang berkaitan dengan Human Resource Information System maupun Human Capital Management. Klik di sini untuk informasi lebih lanjut dan coba gratis aplikasinya.
Daftar isiPengertian Serikat PekerjaFungsi Serikat PekerjaManfaat Serikat PekerjaWewenang Serikat PekerjaDasar Hukum Serikat PekerjaContoh Serikat PekerjaSebagai wadah bagi para tenaga kerja untuk menyalurkan aspirasi dan memperjuangkan hak-haknya, maka pemerintah memberi jaminan hukum bagi dibentuknya sebuah serikat umum, serikat pekerja adalah organisasi yang beranggotakan para pekerja yang didirikan dengan tujuan memperjuangkan hak-hak undang-undang ketenagakerjaan No. 17 tahun 2003 pasal 1, disebutkan bahwa serikat pekerja atau serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab, guna memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan pekerja dan dimaksud dengan serikat pekerja di perusahaan adalah serikat pekerja yang didirikan oleh pekerja atau buruh dari suatu perusahaan atau di beberapa perusahaan. Sedangkan serikat pekerja di luar perusahaan adalah serikat pekerja yang dibentuk oleh para pekerja di luar keterkaitan dengan Serikat PekerjaFungsi didirikannya serikat pekerja pada dasarnya adalah untuk melindungi, membela, dan memperjuangkan kepentingan anggotanya serta meningkatkan kesejahteraan para pekerja atau buruh beserta keluarga serikat pekerja berdasarkan UU Tenaga Kerja tahun 2003 pasal 102 adalahMenjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannyaMenjaga ketertiban untuk keberlangsungan proses produksi perusahaanMenyalurkan aspirasi para pekerja secara demokratisMengembangkan keterampilan dan keahliannya serta turut memajukan berupaya dalam memperjuangkan kesejahteraan anggota dan menurut UU tahun 2000 pasal 4 ayat 2 tentang Serikat Pekerja, maka fungsi dari Serikat Pekerja adalahSebagai wakil pekerja dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan menyelesaikan perselisihan industrialSebagai sarana untuk menciptakan hubungan industrial yang dinamis, harmonis, dan berkeadilansebagaimana peraturan perundang-undangan yang pihak perencana, pelaksana, dan juga penanggungjawab pemogokan para pekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan yang perwakilan buruh untuk memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaanManfaat Serikat PekerjaSerikat pekerja memberi banyak manfaat bagi anggotanya, diantaranya adalahAnggota serikat pekerja bisa mendapat pelatihan atau program training untuk meningkatkan kemampuan pekerja bisa mendapat bantuan hukum apabila mengalami suatu masalah dengan perusahaan terkait hak-haknya sebagai tenaga bisa menyalurkan aspirasinya secara demokratis berdasarkan peraturan undang-undang yang Serikat PekerjaDiantara wewenang serikat pekerja sebagaimana yang diatur oleh undang-undang adalahMembuat perjanjian kerjasama antara buruh atau pekerja dengan pengusahaMenjadi wakil pekerja dalam menyelesaikan masalah industrialMenjadi wakil buruh dalam lembaga ketenagakerjaanMelakukan kegiatan terkait usaha peningkatan kesejahteraan buruhMelakukan berbagai kegiatan mengenai ketenagkerjaan selama tidak bertentagan dengan peraturan Hukum Serikat PekerjaBeberapa peraturan yang menjadi dasar hukum pembentukan serikat pekerja antara lainPasal 5 ayat 1, Pasal 20 ayat 2, Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat BuruhUndang-Undang Nomor 18 Tahun 1956 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 98 mengenai berlakunya Dasar-Dasar daripada Hak untuk Berorganisasi dan untuk Berunding Bersama Hak berserikat bagi pekerja/buruh, sebagaimana diatur dalam Konvensi International Labour Organization ILO Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi, dan Konvensi ILO Nomor 98 mengenai Berlakunya Dasar-dasar Daripada Hak Untuk Berorganisasi dan Untuk Berunding Bersama sudah diratifikasi oleh Indonesia menjadi bagian dari peraturan perundang-undangan Serikat PekerjaDiantara contoh serikat pekerja yang ada di Indonesia adalahPersaudaraan Pekerja Muslim Indonesia PPMI adalah serikat pekerja yang berlandasan dengan syariat Serikat Pekerja Singaperbangsa FSPS Serikat Pekerja Seluruh Indonesia SPSI Gabungan Serikat Buruh Islam Indonesia GASBIINDOKongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia KASBI.
program kerja serikat pekerja